KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 230 TAHUN 2007 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PRAMUKA PEDULI

Satuan Tugas (Satgas) Pramuka Peduli adalah wadah yang dibentuk oleh kwartir untuk mengelola kegiatan Pramuka Peduli.

SURAT KEPUTUSAN KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 248 TAHUN 2010


Pramuka Peduli adalah bentuk kepedulian pramuka dalam menghadapi situasi yang tidak menguntungkan bagi sebagain masyarakat Indonesia.


Pramuka Peduli Penanggulangan Benana adalah wadah mewujudkan Aksi Pramuka Peduli sebagai kegiatan bakti PRamuka, yang bersama-sama dengan masyarakat, Pemerintah serta Lembaga Swadaya dan Organiasi Masyarakat lainnya terintegrasi dan dikoordinasikan oleh Gerakan Pramuka untuk mengambangkan kegiatan penanggulangan bencana

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bedah Ruman Ibu Karsanah Dimulai: Pramuka Peduli Lampung Tengah Turut Andil Gotong Royong Bersama Masyarakat

Pramuka Peduli Lampung Tengah Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Rumah Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban

Kwarcab Lampung Tengah & Pramuka Peduli Gelar Giat Vaksinasi Covid-19